Senin, 28 Juli 2008

konsep kepemilikan dalam perspektif hukum islam hubunganya dengan sosialis dan kapitalis

PENDAHULUAN

Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting dalam sistem ekonomi. Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi, sehingga manusia bebas memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, kapitalisme lebih menghargai kepemilikan individu dan dari pada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu. Pandangan ekstrem kapitalisme dan sosialisme tentang hak milik ini ternyata menimbulkan implikasi yang serius terhadap perekonomian

Islam memiliki pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dikolaborasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemilik relative. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas utuk melaksanakan perintah Allah atas pengilaan alam semesta. Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Allah diakhirat yang akan mendorong manusia untuk berhati-hati untuk mengelola hak milik. Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, hak milik kolektif (umum) dan hak milik negara. Meskipun hak milik ini sangat dilindungi, tapi ketiganya bukan hak milik yang bersifat mutlak. Hak milik dapat berubah atau diubah sesuai dengan tingkat kepentingan dan urgensinya tentunya melaui cara-cara yang dibenarkan.

Secara singkat pandangan hak milik dalam kapitalisme dan sosialisme dan diikuti dengan prinsip dasar hak milik menurut Islam sehingga klasifikasi hak milik, batasan-batasan dan kebijakan pengelolaanya merupakan bagian yang terpenting.

PEMBAHASAN

Ruang Lingkup dalam Islam

Pengertian

Milik (Ar; al-malik = penguasaan terhadap sesuatu, sesuatu yang dimiliki [harta]). Hubungan seseoran dengan sesuatu harta yang diakui oleh syarak yang menjadikanya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali ada halangan syara.

Ada beberapa definisi milik yang dikemukakan ulama fiqih, namun esensinya sama. Milik (al-milk) dalah “pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu sesuai dengan keinginannya selama tidak ada halangan syara serta menghalangi orang lain untuk bertindak hukum terhadap benda tersebut. “Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaanya, sehingga orang lain tidak bisa bertindak dan memanfaatkanya. Pemilik harta itu bebas untuk bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual-beli, hibah, wakaf, dan meminjamkannya kepada orang lain, selama tidak ada halangan dari syara.

Terdapat beberapa definisi tentang hak milik atau milkiyah yang disampaikan oleh para fuqaha, antara lain :

hak milik menurut Muhammad Musthafa al-Syalabi: “hak milik adalah keistimewaan (istishas) atas sesuatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atas beberapa definisinya dan memungkinkan pemiliknya ber-tasharuff secara langsung atasnya selama tidak ada halangan syara”.

Hak milik menurut Ali al-Khafifi menyampaikan sebagai. Hak milik adalah keistimewaan yang memungkinkan pemiliknya bebas ber-tasharuff dan memanfaatkanya sepanjang tidak ada halangan syara.

Seluruh definisi yang disampaikan di muka menggunakan term ihsishas sebagai kata kunci milkiyah. Jadi hak milik adalah sebuah ihtishas (keistimewaan). Dalam definisi tersebut terdapat dua ihtishas atau keistimewaan yang diberikan oleh syara kepada pemilik harta:

Pertama, keistimewaan dalam menghalangi orang lain untuk memanfaatkanya tanpa kehendak atau tanpa izin pemiliknya.

Kedua, keistimewaan dalam bertasaruff, adalah sesuatu yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan iradah (kehendak)–Nya dan syara’ menetapkan atasnya beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan hak”.

Latar Belakang Kepemilikan

Nalar (innate logic) menetapkan bahwa individu yang menciptakan suatu benda juga bertanggung jawab atas wujudnya sebagai pemilik benda, ia memiliki klaim penuh atasnya. Dengan kata lain, sebagaimana halnya seorang individu memiliki kebebasan bertindak penuh berkenaan dengan dirinya, dia juga mempunyai klaim yang tak terbantahkan atas apa saja yang telah dihasilkannya. Atas pertimbangan inilah, kepemilikan atas hasil kerja seseorang dan bentuknya, yang disadari olehnya dianggap sebagai hal yang alami dan nalar atau logis.

Nalar memberikan hak kepemilikan yang eksplisit kepada pencipta suatu benda dalam hubungannya dengan apa yang telah Allah SWT ciptakan. Dari itulah, orang memahami dan mengakui Allah SWT sebagai pemilik alam semesta.

Firman Allah dalam QS. Yunus : 68

(#qä9$s% xy¨?$# ª!$# #Ys9ur 3 ¼çmoY»ysö7ß ( uqèd ÓÍ_tóø9$# ( ¼çms9 $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 4 ÷bÎ) Nà2yZÏã `ÏiB ¤`»sÜù=ß !#x»pkÍ5 4 šcqä9qà)s?r& n?tã «!$# $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÏÑÈ

Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: "Allah mempuyai anak". Maha Suci Allah; Dia-lah yang Maha Kaya; Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?

Keagungan ayat di atas terletak pada kenyataan bahwa menisbahkan kemahakayaan mutlak kepada Allah SWT, sebelum akhirnya ada pertanyaan : "Betapa mungkin Dia berketurunan?" Subhanahu Wa Ta'ala, Allah Maha Suci dan Maha Tinggi, apapun yang ada di alam semesta ini diciptakan oleh-Nya

Fakta bahwa setiap sesuatu di alam semesta ini berasal dari Allah SWT, menjadikan-Nya Pemilik Yang Tak Berhingga.

Dalil-Dalil Hak Milik

Hak milik dalam Al-Qur'an, sebagai berikut :

· QS. An-Nisa : 2

(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( Ÿwur (#qä9£t7oKs? y]ŠÎ7sƒø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( Ÿwur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZŽÎ6x. ÇËÈ

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.

· QS. Al-Maidah : 38

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Hak milik dalam Hadist Nabi saw, sebagai berikut :

· "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah mati syahid" (HR. Bukhari Muslim).

· "Siapa yang mengambil sebagian harta orang muslim tanpa haknya, dia menemui Allah Azza wa Jalla yang dalam keadaan marah kepadanya" (HR. Ahmad).

Sifat Hak Milik

Sifat hak milik di bahas oleh ulama fiqih dalam kaitan milik pribadi dengan kepentingan umum. Mereka sepakat menyatakan bahwa Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu, selama itu sejalan dengan cara yang digariskan oleh syara'. boleh bebas mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara yang jujur. Namun demikian, pemilik harta secara hakiki adalah Allah SWT. Seseorang dikatakan memiliki harta hanya secara majasi dan harta itu merupakan amanah yang harus di pergunakan untuk kemaslahatan diri dan orang lain. Firman Allah SWT,

· QS. Al-Maidah : 120

¬! à7ù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $tBur £`ÍkŽÏù 4 uqèdur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 7ƒÏs% ÇÊËÉÈ

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

· QS. Al-Hadid : 7

(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ

Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

Islam menganggap setiap individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pada setiap harta seseorang, banyak atau sedikit, ada hak-hak yang harus ditunaikan, seperti zakat, sedekah, dan nafkah.

Hal inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya

· "Sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain, selain dari zakat" (HR. at-Tirmdzi)

· "Bumi ini adalah bumi Allah, dan siapa yang menggarapnya ia lebih berhak atas garapannya itu" (HR. al-Bukhari)

Prinsip-Prinsip Hak Milik

1. Prinsip Pertama

Menetapkan bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah SWT. Firman Allah SWT

· QS. Al-Hadid : 7

(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ

Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.

· QS. An-Nur : 33

É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur tûïÏ%©!$# Ÿw tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuŽÏZøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6tƒ |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkŽÏù #ZŽöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 Ÿwur (#qèd̍õ3è? öNä3ÏG»uŠtGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷Šur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quŠptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gd̍õ3ム¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.

2. Prinsip Kedua

Harta kekayaan jangan sampai hanya ada atau dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat. Firman Allah SWT

· QS. Al-Hasyr : 7

!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

· QS. Al-Hasyr : 9

tûïÏ%©!$#ur râä§qt7s? u#¤$!$# z`»yJƒM}$#ur `ÏB ö/ÅÏ=ö7s% tbq7Ïtä ô`tB ty_$yd öNÍköŽs9Î) Ÿwur tbrßÅgs Îû öNÏdÍrßß¹ Zpy_%tn !$£JÏiB (#qè?ré& šcrãÏO÷sãƒur #n?tã öNÍkŦàÿRr& öqs9ur tb%x. öNÍkÍ5 ×p|¹$|Áyz 4 `tBur s-qム£xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR šÍ´¯»s9'ré'sù ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ

Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntun

3. Prinsip Ketiga

Ada barang-barang yang karena dlaruri-nya adalah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seprti jalan raya, tempat peribadatan, dll.

Cara-cara yang dibenarkan untuk mendapatkan pemilikan, diantaranya :

· Perburuan

· Membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya

· Mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi

· Salab dan ghanimah, empat perlima dari barang ini untuk yang berperang.

Firman Allah SWT dlm QS.Al-Anfal:41

* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ

Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

· Bekerja dengan mengambil upah dari yang lain. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Mulk : 15

uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Maksud ayat di atas yaitu :

· Tidaklah seseorang itu memakan makanan kecuali yang baik dari hasil (pekerjaan) tangannya, karena Nabi Daud as juga memakan makanan dari hasil (pekerjaan) tangannya. (HR. Al-Bukhari)

· Berikan karyawan itu hak (upah)-nya sebelum kering keringatnya. (HR. Al-Baihaqi)

· Dari zakat untuk para mustahik zakat

· Pemilikan karena perpindahan yang bukan karena kehendak yang bebas dari perorangan semacam warisan, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.

Macam-Macam Hak Milik

· Dari segi obyek pemilikan, dibedakan menjadi 3, yaitu :

  1. Milk Al-'Ain (memiliki benda) adalah pemilikan yang disertai dengan pemilikan atas manfaat benda, sampai ada kehendak untuk melepaskan manfaat benda melalui cara yang dibenarkan oleh syara'
  2. Milk Al-Manfaat adalah pemilikan seseorang untuk memanfaatkan suatu harta benda milik orang lain dengan keharusan menjaga materi bendanya. Seperti pemilikan atas manfaat membaca buku, mendiami rumah atau menggunakan segala perabotan berdasarkan ijaroh (persewaan) atau 'ariyah (pinjaman)
  3. Milk Al-dain (milik piutang) adalah pemilikan harta benda yang berada dalam tanggung jawab orang lain karena sebab tertentu. Seperti harta yang dihutangkan, harga jual yang belum terbayar, harga kerugian barang yang dirusak atau dimusnahkan oleh pihak lain.

· Dari segi unsur harta (benda dan manfaat), dibedakan menjadi 2, yaitu :

  1. Milk Al-tam (pemilikan sempurna), maksudnya pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya
  2. Milk Al-Naqish (pemilikan tidak sempurna), maksudnya pemilikan atas salah satu unsur harta saja. Dengan demikian Milk Al-Naqish ada 2 bentuk, yakni :

v Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya. Pemilikan manfaat seperti ini diperoleh berdasarkan salah satu dari empat sebab berikut ini : ijarah, i'arah, wakaf, dan wasiyat atas manfaat.

v Merupakan kebalikan dari yang pertama, yakni pemilikan atas benda tanpa disertai pemilikan atas manfaatnya. Milk Al-naqish jenis ini terjadi hanya melalui wasiat dalam dua bentuk sebagai berikut ini :

(i) seorang pemilik berwasiat kepada seseorang atas manfaat suatu harta benda selama waktu tertentu setelah wafatnya, maka ahli waris hanya berhak memiliki benda saja, sedang manfaat benda tersebut dimiliki oleh orang yang menerima wasiat.

(ii) jika seorang pemilik berwasiat untuk seseorang atas manfaat suatu harta benda selama waktu tertentu, kemudian pemilik berwasiat juga untuk orang lain atas benda tersebut, maka penerima wasiat kedua hanya memiliki bendanya selama penerima wasiat pertama masih memiliki hak manfaat selama waktu yang dinyatakan dalam wasiat. Ketika telah berakhir waktunya, maka pemilikan penerima wasiat kedua menjadi milik al-tam

· Dari segi bentuknya, dibedakan menjadi 2, yaitu :

  1. Milk Al-Mutamayyaz (milik jelas) adalah pemilikan suatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya. Seperti pemilikan terhadap seekor binatang, sebuah buku, dan lain-lain atau pemilikan atas sebagian tertentu dari rumah yang terdiri dari beberapa bagian.
  2. Milk Al-Masya' (milik bercampur) adalah pemilikan atas sebagian, baik sedikit atau banyak, yang tidak tertentu dari sebuah harta-benda, seperti pemilikan atas separuh rumah, atau seperempat kebun dan lain sebagainya. Ketika diadakan pembagian atas harta campuran ini untuk masing-masing pemiliknya, maka berakhirlah pemilikan masya' menjadi pemilikan mutamayyaz.

Sebab-Sebab Hak Milik

Milkiyah (hak milik) dapat diperoleh melalui satu diantara beberapa sebab berikut ini :

· Ihraz al-mubahat (penguasaan harta benda)

yakni cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki pihak lain.

Menurut Muthafa al-Zarqa', Al-mubahat (harta bebas, atau harta tak bertuan) adalah :

"Harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum (mani' al-syar'iy) untuk memilikinya

Sedang menurut fuqaha' jumhur manfaat merupakan bagian dari al-mal. Sekalipun secara konseptual al-mal dan milkiyah merupakan dua hal yang berbeda, namun pada kenyataannya keduanya tidak dapat dipisahkan, bagaikan dua sisi mata uang. Misalnya, ikan di laut, ruput di jalan, dan lain-lain. Pada prinsipnya harta benda sejenis ini termasuk al-mubahat. Setiap orang berhak menguasai harta benda ini untuk tujuan dimiliki sebatas kemampuan masing-masing. Perbuatan menguasai harta bebas ini untuk tujuan pemilikan, inilah yang dinamakan al-ihraz.

Dengan demikian upaya pemilikan suatu harta melalui ihraz al-mubahat harus memenuhi 2 syarat, yaitu :

pertama, tidak ada pihak lain yang mendahului melakukan ihraz al-mubahat.

kedua, penguasaan harta tersebut dilakukan untuk tujuan dimiliki.

Sehingga penguasaan harta tersebut dapat dilakukan melalui cara-cara yang lazim, misalnya dengan menempatkannya pada tempat yang yang dikuasainya atau dengan memberi tanda pemilikan.

· at-Tawallud (anak pinak atau berkembang biak)

yakni setiap peranakan atau segala sesuatu yang tumbuh (muncul) dari harta milik adalah milik pemiliknya.

Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang bersifat produktif (dapat menghasilkan sesuatu yang lain atau baru) seperti binatang yang bertelur, beranak, menghasilkan air susu, dan kebun yang menghasilkan bunga-bunga.

· al-Klafiyah (penggantian)

yakni penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi pemilikan yang lama.

Penggantian di bagi menjadi 2, yaitu :

1. Penggantian atas seseorang oleh orang lain, seperti pewarisan. Dalam hal ini menurut Musthafa al-Zarqa', seorang fuqaha Hanafiyah, ahli warisnya tidak dapat dituntut melunasi hutang tersebut dengan harta kekayaan sendiri. Sebab al-irs (pewarisan) ditetapkan oleh syara' sebagai sebab penggantian pemilikan, bukan sebagai sebab penggantian piutang.

2. Penggantian benda atas benda yang lainnya, seperti terjadi pada tadhim (pertanggungan) ketika seseorang merusakkan atau menghilangkan harta benda orang lain, atau pada ta'widh (penggantian kerugian) ketika seseorang mengenakan atau menyebabkan penganiayaan terhadap pihak lain.

· al-'Aqad (Akad)

yakni pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syara' yang menimbulkan pengaruh terhadap obyek akad. Akad merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.

Sumber-Sumber Hak Milik

Hak milik seseorang merupakan hak masyarakat seperti halnya kewajiban seseorang ada pula kewajiban kemasyarakatan. (fardlu 'ain dan fardlu kifayah).

Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy merinci penghasilan sumber-sumber pemasukan harta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai berikut :

~ Pajak tanah (kharaj)

~ Pajak hasil bumi (al-usyur)

~ Zakat emas, perak, ternak, pertambangan, zakat fitrah

~ Kekayaan yang di peroleh dari musuh tanpa perang (fay)

~ Seperlima dari hasil rampasan perang

~ Seperlima dari hasil barang-barang logam (al-ma'dan)

~ Seperlima dari hasil karun ( kunuz) penemuan emas, perak (rikaz)

~ Seperlima dari hasil kekayaan laut

~ Pajak kepala (al-jizyah)

~ Bea cukai barang ekspor dan impor (al-usyur)

~ Barang tercecer yang tidak diketahui siapa pemiliknya (luqathah)

~ Harta peninggalan dari orang-orang yang tidak mempunyai ahli waris

~ Upeti/uang damai dari musuh untuk jaminan perdamaian

~ Harta wakaf

~ Sumbangan wajib dari rakyat karena pemerintah membutuhkannya

~ Penetapan-penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syara'

Penerapan Hak Milik

Madzhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta'asuf yang di dalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut :

  1. Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan mengadakan hak tersebut.
  2. Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim
  3. Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapatkan manfaat bukan untuk merugikan orang lain

Konsepsi Hak Milik



Text Box: Allah SWT Pemilik Mutlak Alam Semesta


· Hak Milik Individu

Pada dasarnya kepemilikan individu atas sumber daya ekonomi merupakan salah satu fitrah manusia, karena ajaran Islam mengakuinya sebagai sesuatu yang harus dihormati dan di jaga sehingga akan memberikan ruang bagi individu untuk memanfaatkan secara optimal.

Adapun sebab-sebab pemilikan individu, secara umum ada lima macam, yaitu :

(1) Bekerja (al 'amal)

(2) Warisan (al-irts)

(3) Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup

(4) Pemberian negara (i'thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal

(5) Harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja

Harta dapat diperoleh melalui bekerja, mencakup upaya menghidupkan tanah mati (ihyau al-mawat), mencari bahan tambang, berburu, perantara, kerjasama mudharabah, bekerja sebagai pegawai, dan lain-lain. Sedang harta yang diperoleh tanpa adanya curahan daya dan upaya mencakup, hibah, hadiah, wasiat, diyat, mahar, barang temuan, santunan, dan lain-lain.

Islam melarang seorang muslim memperoleh barang dan jasa dengan cara yang tidak diridhai Allah SWT, seperti judi, riba, pelacuran dan perbuatan maksiyat lainnya. Islam juga melarang seorang muslim untuk mendapatkan harta melalui cara korupsi, mencuri, menipu. Sebab hal ini pasti merugikan orang lain dan menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

· Hak Milik Umum

Kepemilikan umum juga dimungkinkan dalam ajaran Islam, yaitu jika suatu benda memang pemanfaatannya diperuntukkan bagi masyarakat umum, di masing-masing saling membutuhkan.

Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:

(1) Fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-haru seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hutan)

(2) Barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti; sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya

(3) Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.

Ketiga macam benda di atas telah ditetapkan oleh syara' sebagai kepemilikan umum, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: "Manusia berserikat (punya anadil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api" (HR. Ibnu Majah)

Pengelolaan terhadap kepemilikan umum pada prinsipnya dilakukan oleh negara, sedangkan dari sisi pemanfaatannya dinikmati oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola barang-barang 'umum' tadi, jika barang-barang tersebut bisa diperoleh dengan mudah tanpa harus mengeluarkan dana yang besar seperti, pemanfaatan air disungai atau sumur, mengembalikan ternak di padang penggembalaan dan sebagainya.

Sedangkan jika pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi dan eksploitasi yang sulit, pengelolaan milik umum ini dilakukan hanya oleh negara untuk seluruh rakyat dengan cara diberikan cuma-cuma atau dengan harga murah. Dengan cara ini rakyat dapat memperoleh beberapa kebutuhan pokoknya dengan murah.

Hubungan negara dengan kepemilikan umum sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual aset-aset milik umum. Sebab, prinsip dasar dari pemanfaatan adalah kepemilikan. Seorang individu tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang dan jasa yang bukan menjadi miliknya. Demikian pula negara, tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang yang bukan menjadi miliknya. Laut adalah milik umum, bukan milik negara. Pabrik-pabrik umum, tambang, dan lain-lain adalah milik umum, bukan milik negara. Atas dasar ini, negara tidak boleh menjual asset yang bukan menjadi miliknya kepada individu-individu masyarakat.

· Hak Milik Negara

Pada dasarnya hak milik negara merupakan hak milik umum, tetapi pengelolaannya atau pemanfaatannya menjadi wewenang pemerintah. Namun demikian, cakupan keumuman hak milik yang dapat dikuasai oleh pemerintah lebih luas daripada sekedar hak milik umum, dengan kata lain merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.

Misalnya harta ghanimah, fa'i, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti menggaji pegawai, keperluan jihad dan sebagainya.

Ruang Lingkup dalam Konvensional

(Kapitalisme dan Sosialisme)

Konsepsi tentang hak milik memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar seluruh sumber daya ekonomi di muka bumi ini. Sistem ekonomi pada dasarnya di atur oleh 3 azas dasar, sebagai berikut :

(1) Konsep kepemilikan

(2) Pemanfaatan kepemilikan

(3) Distribusi kekayaan di antara manusia

· Hak Milik Kapitalisme

yaitu lebih menjunjung tinggi hak-hak milik individu dan bertentangan dengan hak milik sosial. Kapitalisme individu berada di atas masyarakat.

· Hak Milik Sosialisme

yaitu lebih mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu. Sosialisme merupakan milik umum masyarakat atau negara, sehingga individu-individu tidak berhak untuk memilikinya. Jadi, masyarakat atau negara berada di atas individu.

Dalam pandangan konvensional manusia di anggap memiliki hak milik yang mutlak atas alam semesta, karenanya ia bebas untuk memanfaatkan sesuai dengan kepentingannya. Manusia dapat mengeksploitasi semua sumber daya ekonomi yang di pandang akan memberikan kesejahteraan yang optimal.

Konsep hak milik sebagaimana dalam konvensional tentu saja memiliki implikasi yang serius terutama pada perekonomian karena banyak timbul permasalahan yang rumit bagi masyarakat. Pengutamaan hak-hak individu dalam kapitalisme seringkali memunculkan konflik kepentingan antar anggota masyarakat. Dalam konflik seperti ini biasanya masyarakat miskin akan dikalahkan oleh kelompok kaya yang menguasai sumber daya ekonomi lebih banyak.

Tujuan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat banyak dikorbankan oleh kepentingan-kepentingan individu, misalnya pada penempatan pasar sebagai mekanisme distribusi dan alokasi sumber daya yang paling penting, maka hanya konsumen yang memiliki daya beli memadai dan produsen yang berdaya saing tinggi sajalah yang akan menikmati kesejahteraan. Pengutamaan hak-hak individu sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah ketidakadilan dan ketidakmerataan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan.

Di sisi sebaliknya, penghapusan hak-hak individu secara ekstrim dalam sosialisme jelas sangat bertentangan dengan fitrah dasar manusia. Masyarakat menjadi kurang termotivasi untuk beraktifitas (dalam perekonomian), sebab seluruh tujuan dan kinerja ekonomi biasanya akan dikalahkan oleh tujuan yang bersifat sosial. Tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seringkali dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan individu-individu, yang sesungguhnya merupakan elemen dari masyarakat itu sendiri. Dalam prakteknya otoritas negara dalam sosialisme seringkali juga ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan non ekonomi, seperti politik oleh pemerintah yang berkuasa.

Pengutamaan hak-hak sosial dengan mengabaikan hak-hak individu memang berpotensi untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan kekayaan, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan dan cenderung mengabaikan efisiensi ekonomi.

PENUTUP

Dari pembahasan hak milik dari berbagai aspek dan implikasinya, kami dapat menarik kesimpulan bahwa :

· Konsep Islam mengenai hak milik di dasarkan pada Al-Qur'an dan al-Hadist. Prinsip-prinsip dasar hak milik dalam pandangan Islam yaitu :

- pemilik mutlak alam semesta ini adalah Allah SWT

- manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah SWT atas sumber daya ekonomi, di mana batasan kepemilikan dan cara pemanfaatannya telah di tentukan-Nya

- pada dasarnya Allah SWT menciptakan alam semesta bukan untuk diri-Nya, melainkan untuk kepentingan sarana hidup bagi makhluk (alam semesta dan isinya) agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan.

· Konsep Konvensional berpandangan bahwa manusia memiliki hak milik yang mutlak atas alam semesta, karenanya ia bebas untuk memanfaatkan sesuai dengan kepentingannya. Terdapat perbedaan tajam antara kapitalisme dan sosialisme dalam hak milik yang bersifat individual dan kolektif (umum). Kapitalisme lebih menghargai hak kepemilikan individy daripada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu.

· Perbandingan Konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme dan Islam

KAPITALISME

SOSIALISME

ISLAM

Kepemilikan mutlak oleh manusia

Kepemilikan mutlak oleh manusia

Allah SWT adalah pemilik mutlak, sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas

Manusia bebas memanfaatkannya

Manusia bebas memanfaatkanya

Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah SWT

Hak milik individu di junjung tinggi

Hak milik umum dijunjung tinggi

Hak milik individu dan umum diatur oleh agama

Individu bebas memanfaatkan sumberdaya ekonomi

Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya ekonomi

Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsioanal

Pertanggung jawaban secara ekonomis-teknis belaka

Pertanggung jawaban secara ekonomis teknis-belaka

Pertanggung jawaban kepada Allah diakherat

DAFTAR PUSTAKA

Anto, Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia

Abdullah, Taufik, dkk. 1999. Ensiklopedi Islam, Jilid 2. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve

Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi, dan Institusionalisasi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta : UII Press

Behesti. 1992. Kepemilikan Dalam Islam. Jakarta : Pustaka Hidayah

Chapra, Umer. 2001. Masa Depan Ilmu E0konomi, Sebuah Tinjauan Islami. Jakarta : Gema Insani Press

Dahlan, Abdul Aziz, dkk. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve

Djazuli. 2007. Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Mas'adi, Ghufron. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Shiddiqiy, Muhammad Hasbiy. 1997. Pengantar Fikih Muamalah. Semarang : Pustaka Rizki Putra

1 komentar:

sagivbabka mengatakan...

Casino Review ᐈ 20+ Slots, 100+ Table Games & More!
The Casino has 해축 보는 곳 a nice assortment of popular games, including slots, 페이 백 먹튀 bingo, roulette, and 12bet live dealer games, so 세븐 포커 족보 if you're 1x bet looking for more casino games