Jumat, 29 Agustus 2008
Senin, 28 Juli 2008
persengketaan dalam ekonomi
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalam dunia usaha di
Dalam perolehan modal, ada banyak cara yang dilakukan para pengusaha demi kuota modal mereka terpenuhi demi kelancaran cashflow peusahaan. Cara yang digunakan bisa melalui mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan yang menyediakan dana segar maupung mengajkpemilik modal yang lain untuk mendukung permodalan perusahaaan. Dalam pemodalan yang melibatkan lembaga keuangan yang mengadakan dana segar, perusahaan memerlukan sesuatu yang menjamin keberadaan uang yang digunakan aman atau perusahaan membutuhkan agunan.
Dari pihak lembaga keuangan yang menerima ajuan perkreditan, atau lembaga yang biasanya di ajukan adalah bank, memerlukan klasifikasi tertentu bagi para debitur. Dikarenakan tidak semua perkreditan yang ada berjalan dengan semestinya. Dalam aplikasinya, banyak terjadi kendala atau biasa disebut dengan kredit macet bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibanya kepada pihak bank
Banyak kasus yang terjadi di
Kasus yang menjadi pembahasan pada makalah kali ini adalah kasus yang terjadi dijambi yaitu kredit macet yang melibatkan PT Tunjuk Langit Sejahtera Jambi dan bank Mandiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Penyelesaian persengkataan dalam bidang ekonomi
Dalam perkembangan dewasa ini bidang perekonomian
Berdirinya lembaga-lembaga perekonomian dengan ciri syariah tersebut tentunya sekaligus akan membuka kemungkinan terjadinya perselisihan diantara para pihak y7ang bersyariah, atau apakah terbuka kemungkinan berbagai lembaga untuk menyelesaikannya.
Dalam system kekuasaan kehakiman pada sebuah pemerintahan sepanjang dalam sejarah Isalm ditemukan tiga model kekuasaan penegak hukum (lembaga penegak hu8kum), yaitu, kekuasaan al-qatla (kekuasaan pengadilan biasa), kekuasaan al_hisbah, dan kekuasaan al-muzalim. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan tersendiri yaitu :
- kekuasaan al-qatla
lembaga peradilan itu menyelesaikan masalah-masalah tertentu yang menyangkut perkara-perkara madaniat dan al-ahwal asy-syakh-shiyakh (masalah keperdataan termasuk masalah hokum keluarga) masalah jinayah (pidana), dan tugas tambahan lainnya.
- kekuasaan al-hisbah
lembaga itu merupakan lembaga resmi Negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan masalah- masalah atau pelanggaran-pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukan proses peradilan.
- kekuasaan al-mudzalim
badan ini di bentuk oleh pemerintahan khusus membela orang-orang yang teraniaya akibat sikap semena-mena penguasa Negara (yang lazimnya sulit diselesaikan oleh lembaga peradilan (al-qatla) dan kekuasaan hisbah). Lembaga itu juga berwenang untuk menyelesaiakan uap-menyuap dan korupsi.
Dari uraian di atas jelas terlihat bahwa semua persoalan hokum yang timbul dalam masyarakat ketika itu dapat diselesaikan oleh ketiga lembaga tersebut, alternative lain adalah dengan cara memfungsikan lembaga perdamaian dan lembaga arbitrase.
Cara-cara penyelesaian kredit macet :
- perdamaian (ash-shulhu)
- Pengertian :
Dalam bahasa arab perdamaian di istilahkan dengan ash-shulhu, dalam pengertian syariat di rumuskan sebagai, “suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan), antara dua orang yang berlawanan.” (sayyid sabiq, 13, 1988: 1889).
Dalam perdamaian terdapat dua pihak, yang sebelumnya terjadi persengketaan. Kemudian, para pihak sepakat untuk melepaskan sebagian dari tuntutannya.
Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariat Islam distilahkan musalih, sedangkan persoalan yang diperselisihkan di sebut musalih’anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain untuk mengaklhjiri pertingkaian/pertengkaran dinamakan dengan musalih’alaihi atau di sebut juga badalush shulh.
- Dasar Hukum
perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Adapun dasar hokum anjuran diadakan perdamaian dapat dilihat dalam al-qur’an, sunah rasul dan ijma.
Al-qur’an menegaskan dalam
Dasar hokum tang lain yang mengemukakan di adakannya perdamaian di antara para pihak-pihak yang bersengketa di dasarkan pada ijma.
- Rukun dan Sarat Perdamaian
Adapun yang menjadi rukun perdamaian adalah :
a. Adanya ijab
b. Adanya Kabul
c. Adanya lafal.
Apabila rukun itu telah terpenuhi maka perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa telah berlangsung. Dengan sendirinya dari perjanjian perdamaian itu lahirlah suatu ikata hokum, yang masing-masing pihak untuk memenuhi / menunaikan pasal-pasal perjanjian perdamaian.
Adapun yang menjadi sarat sahnya suatu perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan kepada, (sayyid sabiq, 13, 1988:190-195) :
· Menyangkut subyek (pihak-pihak yang mengadakan perjanjian perdamaian)
tentang subyek atau orang yang melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap bertindak menurut hokum. Selain cakap bertindak menurut mhukum, juga harus orang yang mempunyai kekuasaan atau mempunyai wewenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut.
Adapun orang yang cakap bertindak menurut hukum tapi tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang itu seperti :
a. Wali, atas harta benda orqang yang berada di bawah perwaliannya.
b. Pengampu, atas harta benda orang yang berada di bawah pengampuannya
c. Nazir (pengawas) wakaf, atas hak milik wakaf yang berada di bawah pengawasannya.
· Menyangkut obyek perdamaian.
Tentang objek perdamaian haruslah memenuihi ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk harta (dapat berupa benda berwujud seperti tanah dan dapat juga benda tidak berwujud seperti hak intelektual) yang dapat dinilai atau dihargai, dapat dierah terimakan, dan bermanfaat.
b. Dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidak jelasan, yang pada akhirnya dapat pula melahirkan pertikaian yang baru pada objek yang sama.
· Persoalan yang boleh di damaikan
Adapun persoalan atau pertikaian yang boleh atau dapat di damaikan adalah hanyalah sebatas menyangkut hal-hal berikut :
a. pertikaian itu bewrbeuntuk harta yang dapat di nilai.
b. Pertikaian menyangkut hal manusia yang dapat diganti.
Dengan kata lain, perjanjian perdamaian hanya sebatas persoalan-persoalan muamalah (hukum privat). Sedangkan persoalan-persoalan yang menyangkut hak ALLAH tidak dapat di lakukan perdamaian.
- Pelaksanaan perdamaian
Yang dimaksud pelaksanaan perdamaian, adalah menyangkut tempat dan waktu pelaksanaan perjanjian yang di adakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
a. Perdamaian di luar sidang pengadilan
Di dalam penyelesaian sengketa, dapat saja mereka menyelesaiakan sendiri. misalnya, mereka meminta bantuan pada sanak keluarga, pemuka masyarakat atau pihak lainnya, dalam upaya mencari penyelesaian persengketaan di luar siding secara damai sebelum persengketaann di ajukan atau bahkan telah memasuki proses persidangan.
Untuk menghindari timbulnya persoalan di kemudian hari, maka dalam praktek seriiring perjanjian perdamaian itu di olaksanakan secara tertulis yaitu di buat akta perjanjian, agar mempunyai kekuatan hokum.
b. Perdamaian melalui sidang pengadilan dilangsungkan pada saat perkara di proses di depan sedan pengadilan (gugatan siding berjalan). Dalam kletentuan perundang-rundangan di tentukan bahwa sebelum perkara diproses (dapat juga selam diproses, bahkan sebelum mempunyai kekuatan hokum tetap) hakim harus mengajunrkan para pihak ysng bersengketa berdamai.
Dapat ditambahkan bahwa karena perdamian bersifat kerelaan atau mau sama mau maka terhadap akta perdamaian yang di buat melalui sidang pengadilan tidak dapat diajukan banding. Dengan kta lain telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
- Pembatalan perdamaian.
Sebagaiman telah di ungkapkan di atas bahwa pada dasarnya perjanjian perdamaian tidak dapat di batalkan secara sepihak, dan ia telah mempunyai kekuatan hokum yang sama dengan keputusan pengadilan tingkat terakhir. Dengan perkataan lain, tidak dapat lagi di ajukan gugatan terhadap perkara dari persoalan yang sama yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap (in cracht fan gwijsde)
Namun demikian, perjanjian perdamaian masih mungkin di batalkan, yaitu :
- Telah terjadi suatu kekhilafan mengenai subjeknya (orangnya).
- Telah terjadi kekhilafan terhadap pokok perselisihan.
- Arbitrase (tahkim)
- Pengertian
Yang disebut dengan arbitrase adalah pemutusan suatu persengketaan oleh seseorang atau beberapa orang yang di tunjuk oleh pihak-pihak yangt bersengketa di luar hakim atau pengadilan (subekti, 1984 : 181) dalam prakteknya di sebut juga dengan perwasitan.
Putusan arbitrase oleh undang-undang di pandang sebagai putusan badab perwkilan tingkat terakhir, dn sekaligus dapat di mintakan eksekusi, yaitu melalui ketua pengadilan setempat.
Adapun keuntungan peneyelesaian lewat arbitrase ini adalah :
1. Keputusan dapat di lakukan dengan cepat.
2. Persengketaan dilakukan oleh ahli yang di pilih oleh pihak-pihak yang bersenglketa sendiri. Dengan dsemikian, tentunya akan lebih memungkinkan para pihak-pihak untuk menemukan rasa keadilan.
3. Penyelesaian persengketaan tersebut di lakukan dengan pintu tertutup sehingga persengketaan tersebut tidak sampai diketahui oleh masyarakat banyak.
Dalam peristilahan hukum Islam penyelesaian persengketan melalui badan arbitrase dapat di sepadankan denga istilah tahkim.
- Dasar hukum
Dasar hukum melalui badan arbiterse menurut syariat Islam dapat di sandarkan pada teks hukum yang antar lain terdapat dalam surat an-nisa ayat 35 (ayat-ayat lain yang dapat dijadikan sandaran arbitrase ini seperti surat al-hujarat ayat 9, an-nisa ayat 114 dan ayat 128) yang berbunyi : “jika kamu khwatir ada persengketaan din tar keduanyta, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari kelurga perempuan. Jika kedua orang hakam tersebut berniat mengdakan perbaikan, niscaya ALLAH memberi taufik kepada suami isteri itru. Sesunguhnya ALLAH maha mengetahuui lagi maha mengenal.”
Dengan menggunakan penafsiran analogis, mka dapatlah disimpulkan bahwa penggunaan badan arbitrase dapat dilakukan denga penyelesaian persengketaan bidang ekonomi.
Jelaslah bahwa dalam hukum Islam terbuka lebar kesempatan untuk menyelesaiakan persengketaan dalam bidang perekonomian melalui badan arbitrase, atau dengan perkatan lain eksitensi lembaga arbitrase ini diakui keberadaan dalam hukum Islam.
Contoh Kasus :
Kejaksaan Usut Kredit Macet Rp 96 Miliar
Senin, 11 Pebruari 2008 | 15:19 WIB
Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini tengah mengusut kasus kredit macet Bank Mandiri yang diberikan kepada PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) senilai Rp 96 miliar. "Kami sudah masuk tahap penyidikan,” kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Chaerul Amir, kepada Tempo, Senin (11/2).
Menurut Chaerul, dalam pencairan kredit ini, PT TLS juga diduga menggunakan jaminan fiktif. “Penggunaan dana yang diberikan juga tidak sesuai dengan peruntukan," kata di lagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan adanya keterlibatan banyak orang. Selain dari PT TLS juga terdapat karyawan Bank Mandiri. Sedikitnya 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. "Kami sebenarnya sudah menetapkan tersangka. Tapi agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka tunggu seminggu lagi baru bisa kami umumkan,” ujar Chaerul.
Kasus ini bermula pada 1994, PT TLS mendapat izin usaha membuka lahan seluas 9.800 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan 22 desa, dalam lima kecamatan dan dua kabupaten, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. Dalam perjanjian perusahaan akan melibatkan sedikitnya 4.000 petani untuk dijadikan peserta plasma,
dengan sistem bagi hasil 70 bagi petani dan 30 untuk perusahaan.
Tahap awal, antara 1994-1995, dengan memanfaatkan KUD Sadar melalui program kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA), perusahaan mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pusat dan dicairkan sebesar Rp 81 miliar. Dana ini rencananya akan digunakan untuk biaya membuka kebun dan membuat pabrik. Namun belakangan, kebun yang dijanjikan itu tidak pernah ada. Perusahaan pun tidak pernah membayar angsuran kepada bank.
Anehnya, sekitar 1998, perusahaan mengajukan lagi dana pinjaman ke Bank Mandiri pusat sebesar Rp102 miliar. Pinjaman itu disetujui dan dicairkan pada tahun 2004 sebesar Rp96miliar.
Pinjaman kedua ini juga menggunakan agunan yang sama, yaitu sertifikat milik petani peserta plasma, tapi kasus kedua ini pihak perusahaan tidak pernah meminta
persetujuan terlebih dahulu kepada para petani. Hingga 2005, kredit yang seharusnya
diangsur pihak perusahaan macet total. (SYAIPUL BAKHORI)
BAB III
KESIMPULAN
Berdirinya lembaga-lembaga perekonomian dengan ciri syariah tentunya sekaligus akan membuka kemugkinan terjadinya perselisihan diantara para pihak yang bersyariah,
Dalam sistem kekuasaan kehakiman pada sebuah pemerintahan sepanjang dijumpai dalam sejarah islam ditemukan tiga model kekuasaan penegak hukum yaitu :
a. Kekuasaan al- qadla
b. Kekuasaan al- hisbah
c. Kekuasaan al- mudzalim
Dan ada juga alternatif lain untuk menyelesaikan masalah kredit macet seperti
a. Perdamaian ( ash- shulhu )
b. Arbitrase ( tahkim )
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
S.H Prof.DR.Sutan Remy Sjahdeini,1999 Perbankan Syariah.
Lubis Suhrawardi K. 2000 Hukum Ekonomi Islam.
www.google.com
konsep kepemilikan dalam perspektif hukum islam hubunganya dengan sosialis dan kapitalis
PENDAHULUAN
Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting dalam sistem ekonomi. Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi, sehingga manusia bebas memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, kapitalisme lebih menghargai kepemilikan individu dan dari pada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu. Pandangan ekstrem kapitalisme dan sosialisme tentang hak milik ini ternyata menimbulkan implikasi yang serius terhadap perekonomian
Islam memiliki pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dikolaborasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemilik relative. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas utuk melaksanakan perintah Allah atas pengilaan alam semesta. Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Allah diakhirat yang akan mendorong manusia untuk berhati-hati untuk mengelola hak milik. Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, hak milik kolektif (umum) dan hak milik negara. Meskipun hak milik ini sangat dilindungi, tapi ketiganya bukan hak milik yang bersifat mutlak. Hak milik dapat berubah atau diubah sesuai dengan tingkat kepentingan dan urgensinya tentunya melaui cara-cara yang dibenarkan.
Secara singkat pandangan hak milik dalam kapitalisme dan sosialisme dan diikuti dengan prinsip dasar hak milik menurut Islam sehingga klasifikasi hak milik, batasan-batasan dan kebijakan pengelolaanya merupakan bagian yang terpenting.
PEMBAHASAN
Ruang Lingkup dalam Islam
Pengertian
Milik (Ar; al-malik = penguasaan terhadap sesuatu, sesuatu yang dimiliki [harta]). Hubungan seseoran dengan sesuatu harta yang diakui oleh syarak yang menjadikanya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali ada halangan syara.
Ada beberapa definisi milik yang dikemukakan ulama fiqih, namun esensinya sama. Milik (al-milk) dalah “pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu sesuai dengan keinginannya selama tidak ada halangan syara serta menghalangi orang lain untuk bertindak hukum terhadap benda tersebut. “Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaanya, sehingga orang lain tidak bisa bertindak dan memanfaatkanya. Pemilik harta itu bebas untuk bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual-beli, hibah, wakaf, dan meminjamkannya kepada orang lain, selama tidak ada halangan dari syara.
Terdapat beberapa definisi tentang hak milik atau milkiyah yang disampaikan oleh para fuqaha, antara lain :
hak milik menurut Muhammad Musthafa al-Syalabi: “hak milik adalah keistimewaan (istishas) atas sesuatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atas beberapa definisinya dan memungkinkan pemiliknya ber-tasharuff secara langsung atasnya selama tidak ada halangan syara”.
Hak milik menurut Ali al-Khafifi menyampaikan sebagai. Hak milik adalah keistimewaan yang memungkinkan pemiliknya bebas ber-tasharuff dan memanfaatkanya sepanjang tidak ada halangan syara.
Seluruh definisi yang disampaikan di muka menggunakan term ihsishas sebagai kata kunci milkiyah. Jadi hak milik adalah sebuah ihtishas (keistimewaan). Dalam definisi tersebut terdapat dua ihtishas atau keistimewaan yang diberikan oleh syara kepada pemilik harta:
Pertama, keistimewaan dalam menghalangi orang lain untuk memanfaatkanya tanpa kehendak atau tanpa izin pemiliknya.
Kedua, keistimewaan dalam bertasaruff, adalah sesuatu yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan iradah (kehendak)–Nya dan syara’ menetapkan atasnya beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan hak”.
Latar Belakang Kepemilikan
Nalar (innate logic) menetapkan bahwa individu yang menciptakan suatu benda juga bertanggung jawab atas wujudnya sebagai pemilik benda, ia memiliki klaim penuh atasnya. Dengan kata lain, sebagaimana halnya seorang individu memiliki kebebasan bertindak penuh berkenaan dengan dirinya, dia juga mempunyai klaim yang tak terbantahkan atas apa saja yang telah dihasilkannya. Atas pertimbangan inilah, kepemilikan atas hasil kerja seseorang dan bentuknya, yang disadari olehnya dianggap sebagai hal yang alami dan nalar atau logis.
Nalar memberikan hak kepemilikan yang eksplisit kepada pencipta suatu benda dalam hubungannya dengan apa yang telah Allah SWT ciptakan. Dari itulah, orang memahami dan mengakui Allah SWT sebagai pemilik alam semesta.
Firman Allah dalam QS. Yunus : 68
(#qä9$s% xy¨?$# ª!$# #Ys9ur 3 ¼çmoY»ysö7ß ( uqèd ÓÍ_tóø9$# ( ¼çms9 $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 4 ÷bÎ) Nà2yZÏã `ÏiB ¤`»sÜù=ß !#x»pkÍ5 4 cqä9qà)s?r& n?tã «!$# $tB w tbqßJn=÷ès? ÇÏÑÈ
Mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata: "Allah mempuyai anak". Maha Suci Allah; Dia-lah yang Maha Kaya; Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. kamu tidak mempunyai hujjah tentang ini. Pantaskah kamu mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?
Keagungan ayat di atas terletak pada kenyataan bahwa menisbahkan kemahakayaan mutlak kepada Allah SWT, sebelum akhirnya ada pertanyaan : "Betapa mungkin Dia berketurunan?" Subhanahu Wa Ta'ala, Allah Maha Suci dan Maha Tinggi, apapun yang ada di alam semesta ini diciptakan oleh-Nya
Fakta bahwa setiap sesuatu di alam semesta ini berasal dari Allah SWT, menjadikan-Nya Pemilik Yang Tak Berhingga.
Dalil-Dalil Hak Milik
Hak milik dalam Al-Qur'an, sebagai berikut :
· QS. An-Nisa : 2
(#qè?#uäur #yJ»tFuø9$# öNæhs9ºuqøBr& ( wur (#qä9£t7oKs? y]Î7sø:$# É=Íh©Ü9$$Î/ ( wur (#þqè=ä.ù's? öNçlm;ºuqøBr& #n<Î) öNä3Ï9ºuqøBr& 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. $\/qãm #ZÎ6x. ÇËÈ
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
· QS. Al-Maidah : 38
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Hak milik dalam Hadist Nabi saw, sebagai berikut :
· "Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah mati syahid" (HR. Bukhari Muslim).
· "Siapa yang mengambil sebagian harta orang muslim tanpa haknya, dia menemui Allah Azza wa Jalla yang dalam keadaan marah kepadanya" (HR. Ahmad).
Sifat Hak Milik
Sifat hak milik di bahas oleh ulama fiqih dalam kaitan milik pribadi dengan kepentingan umum. Mereka sepakat menyatakan bahwa Islam sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu, selama itu sejalan dengan cara yang digariskan oleh syara'. boleh bebas mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara yang jujur. Namun demikian, pemilik harta secara hakiki adalah Allah SWT. Seseorang dikatakan memiliki harta hanya secara majasi dan harta itu merupakan amanah yang harus di pergunakan untuk kemaslahatan diri dan orang lain. Firman Allah SWT,
· QS. Al-Maidah : 120
¬! à7ù=ãB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur $tBur £`ÍkÏù 4 uqèdur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« 7Ïs% ÇÊËÉÈ
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
· QS. Al-Hadid : 7
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; Öô_r& ×Î7x. ÇÐÈ
Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Islam menganggap setiap individu adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pada setiap harta seseorang, banyak atau sedikit, ada hak-hak yang harus ditunaikan, seperti zakat, sedekah, dan nafkah.
Hal inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya
· "Sesungguhnya dalam setiap harta itu ada hak-hak orang lain, selain dari zakat" (HR. at-Tirmdzi)
· "Bumi ini adalah bumi Allah, dan siapa yang menggarapnya ia lebih berhak atas garapannya itu" (HR. al-Bukhari)
Prinsip-Prinsip Hak Milik
1. Prinsip Pertama
Menetapkan bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah SWT. Firman Allah SWT
· QS. Al-Hadid : 7
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; Öô_r& ×Î7x. ÇÐÈ
Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
· QS. An-Nur : 33
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9ur tûïÏ%©!$# w tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuÏZøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 tûïÏ%©!$#ur tbqäótGö6t |=»tGÅ3ø9$# $£JÏB ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷r& öNèdqç7Ï?%s3sù ÷bÎ) öNçGôJÎ=tæ öNÍkÏù #Zöyz ( Nèdqè?#uäur `ÏiB ÉA$¨B «!$# üÏ%©!$# öNä38s?#uä 4 wur (#qèdÌõ3è? öNä3ÏG»utGsù n?tã Ïä!$tóÎ7ø9$# ÷bÎ) tb÷ur& $YYÁptrB (#qäótGö;tGÏj9 uÚttã Ío4quptø:$# $u÷R9$# 4 `tBur £`gdÌõ3ã ¨bÎ*sù ©!$# .`ÏB Ï÷èt/ £`ÎgÏdºtø.Î) Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÌÈ
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
2. Prinsip Kedua
Harta kekayaan jangan sampai hanya ada atau dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat. Firman Allah SWT
· QS. Al-Hasyr : 7
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
· QS. Al-Hasyr : 9
tûïÏ%©!$#ur râä§qt7s? u#¤$!$# z`»yJM}$#ur `ÏB ö/ÅÏ=ö7s% tbq7Ïtä ô`tB ty_$yd öNÍkös9Î) wur tbrßÅgs Îû öNÏdÍrßß¹ Zpy_%tn !$£JÏiB (#qè?ré& crãÏO÷sãur #n?tã öNÍkŦàÿRr& öqs9ur tb%x. öNÍkÍ5 ×p|¹$|Áyz 4 `tBur s-qã £xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR Í´¯»s9'ré'sù ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ
Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntun
3. Prinsip Ketiga
Ada barang-barang yang karena dlaruri-nya adalah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seprti jalan raya, tempat peribadatan, dll.
Cara-cara yang dibenarkan untuk mendapatkan pemilikan, diantaranya :
· Perburuan
· Membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya
· Mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi
· Salab dan ghanimah, empat perlima dari barang ini untuk yang berperang.
Firman Allah SWT dlm QS.Al-Anfal:41
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqt Èb$s%öàÿø9$# tPöqt s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« íÏs% ÇÍÊÈ
Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
· Bekerja dengan mengambil upah dari yang lain. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Mulk : 15
uqèd Ï%©!$# @yèy_ ãNä3s9 uÚöF{$# Zwqä9s (#qà±øB$$sù Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%øÍh ( Ïmøs9Î)ur âqà±Y9$# ÇÊÎÈ
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Maksud ayat di atas yaitu :
· Tidaklah seseorang itu memakan makanan kecuali yang baik dari hasil (pekerjaan) tangannya, karena Nabi Daud as juga memakan makanan dari hasil (pekerjaan) tangannya. (HR. Al-Bukhari)
· Berikan karyawan itu hak (upah)-nya sebelum kering keringatnya. (HR. Al-Baihaqi)
· Dari zakat untuk para mustahik zakat
· Pemilikan karena perpindahan yang bukan karena kehendak yang bebas dari perorangan semacam warisan, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.
Macam-Macam Hak Milik
· Dari segi obyek pemilikan, dibedakan menjadi 3, yaitu :
- Milk Al-'Ain (memiliki benda) adalah pemilikan yang disertai dengan pemilikan atas manfaat benda, sampai ada kehendak untuk melepaskan manfaat benda melalui cara yang dibenarkan oleh syara'
- Milk Al-Manfaat adalah pemilikan seseorang untuk memanfaatkan suatu harta benda milik orang lain dengan keharusan menjaga materi bendanya. Seperti pemilikan atas manfaat membaca buku, mendiami rumah atau menggunakan segala perabotan berdasarkan ijaroh (persewaan) atau 'ariyah (pinjaman)
- Milk Al-dain (milik piutang) adalah pemilikan harta benda yang berada dalam tanggung jawab orang lain karena sebab tertentu. Seperti harta yang dihutangkan, harga jual yang belum terbayar, harga kerugian barang yang dirusak atau dimusnahkan oleh pihak lain.
· Dari segi unsur harta (benda dan manfaat), dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Milk Al-tam (pemilikan sempurna), maksudnya pemilikan terhadap benda sekaligus manfaatnya
- Milk Al-Naqish (pemilikan tidak sempurna), maksudnya pemilikan atas salah satu unsur harta saja. Dengan demikian Milk Al-Naqish ada 2 bentuk, yakni :
v Pemilikan atas manfaat tanpa memiliki bendanya. Pemilikan manfaat seperti ini diperoleh berdasarkan salah satu dari empat sebab berikut ini : ijarah, i'arah, wakaf, dan wasiyat atas manfaat.
v Merupakan kebalikan dari yang pertama, yakni pemilikan atas benda tanpa disertai pemilikan atas manfaatnya. Milk Al-naqish jenis ini terjadi hanya melalui wasiat dalam dua bentuk sebagai berikut ini :
(i) seorang pemilik berwasiat kepada seseorang atas manfaat suatu harta benda selama waktu tertentu setelah wafatnya, maka ahli waris hanya berhak memiliki benda saja, sedang manfaat benda tersebut dimiliki oleh orang yang menerima wasiat.
(ii) jika seorang pemilik berwasiat untuk seseorang atas manfaat suatu harta benda selama waktu tertentu, kemudian pemilik berwasiat juga untuk orang lain atas benda tersebut, maka penerima wasiat kedua hanya memiliki bendanya selama penerima wasiat pertama masih memiliki hak manfaat selama waktu yang dinyatakan dalam wasiat. Ketika telah berakhir waktunya, maka pemilikan penerima wasiat kedua menjadi milik al-tam
· Dari segi bentuknya, dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Milk Al-Mutamayyaz (milik jelas) adalah pemilikan suatu benda yang mempunyai batas-batas yang jelas dan tertentu yang dapat dipisahkan dari yang lainnya. Seperti pemilikan terhadap seekor binatang, sebuah buku, dan lain-lain atau pemilikan atas sebagian tertentu dari rumah yang terdiri dari beberapa bagian.
- Milk Al-Masya' (milik bercampur) adalah pemilikan atas sebagian, baik sedikit atau banyak, yang tidak tertentu dari sebuah harta-benda, seperti pemilikan atas separuh rumah, atau seperempat kebun dan lain sebagainya. Ketika diadakan pembagian atas harta campuran ini untuk masing-masing pemiliknya, maka berakhirlah pemilikan masya' menjadi pemilikan mutamayyaz.
Sebab-Sebab Hak Milik
Milkiyah (hak milik) dapat diperoleh melalui satu diantara beberapa sebab berikut ini :
· Ihraz al-mubahat (penguasaan harta benda)
yakni cara pemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasai atau dimiliki pihak lain.
Menurut Muthafa al-Zarqa', Al-mubahat (harta bebas, atau harta tak bertuan) adalah :
"Harta benda yang tidak termasuk dalam milik yang dilindungi (dikuasai oleh orang lain) dan tidak ada larangan hukum (mani' al-syar'iy) untuk memilikinya”
Sedang menurut fuqaha' jumhur manfaat merupakan bagian dari al-mal. Sekalipun secara konseptual al-mal dan milkiyah merupakan dua hal yang berbeda, namun pada kenyataannya keduanya tidak dapat dipisahkan, bagaikan dua sisi mata uang. Misalnya, ikan di laut, ruput di jalan, dan lain-lain. Pada prinsipnya harta benda sejenis ini termasuk al-mubahat. Setiap orang berhak menguasai harta benda ini untuk tujuan dimiliki sebatas kemampuan masing-masing. Perbuatan menguasai harta bebas ini untuk tujuan pemilikan, inilah yang dinamakan al-ihraz.
Dengan demikian upaya pemilikan suatu harta melalui ihraz al-mubahat harus memenuhi 2 syarat, yaitu :
pertama, tidak ada pihak lain yang mendahului melakukan ihraz al-mubahat.
kedua, penguasaan harta tersebut dilakukan untuk tujuan dimiliki.
Sehingga penguasaan harta tersebut dapat dilakukan melalui cara-cara yang lazim, misalnya dengan menempatkannya pada tempat yang yang dikuasainya atau dengan memberi tanda pemilikan.
· at-Tawallud (anak pinak atau berkembang biak)
yakni setiap peranakan atau segala sesuatu yang tumbuh (muncul) dari harta milik adalah milik pemiliknya.
Prinsip tawallud ini hanya berlaku pada harta benda yang bersifat produktif (dapat menghasilkan sesuatu yang lain atau baru) seperti binatang yang bertelur, beranak, menghasilkan air susu, dan kebun yang menghasilkan bunga-bunga.
· al-Klafiyah (penggantian)
yakni penggantian seseorang atau sesuatu yang baru menempati posisi pemilikan yang lama.
Penggantian di bagi menjadi 2, yaitu :
1. Penggantian atas seseorang oleh orang lain, seperti pewarisan. Dalam hal ini menurut Musthafa al-Zarqa', seorang fuqaha Hanafiyah, ahli warisnya tidak dapat dituntut melunasi hutang tersebut dengan harta kekayaan sendiri. Sebab al-irs (pewarisan) ditetapkan oleh syara' sebagai sebab penggantian pemilikan, bukan sebagai sebab penggantian piutang.
2. Penggantian benda atas benda yang lainnya, seperti terjadi pada tadhim (pertanggungan) ketika seseorang merusakkan atau menghilangkan harta benda orang lain, atau pada ta'widh (penggantian kerugian) ketika seseorang mengenakan atau menyebabkan penganiayaan terhadap pihak lain.
· al-'Aqad (Akad)
yakni pertalian antara ijab dan qabul sesuai dengan ketentuan syara' yang menimbulkan pengaruh terhadap obyek akad. Akad merupakan sebab pemilikan yang paling kuat dan paling luas berlaku dalam kehidupan manusia yang membutuhkan distribusi harta kekayaan.
Sumber-Sumber Hak Milik
Hak milik seseorang merupakan hak masyarakat seperti halnya kewajiban seseorang ada pula kewajiban kemasyarakatan. (fardlu 'ain dan fardlu kifayah).
Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy merinci penghasilan sumber-sumber pemasukan harta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai berikut :
~ Pajak tanah (kharaj)
~ Pajak hasil bumi (al-usyur)
~ Zakat emas, perak, ternak, pertambangan, zakat fitrah
~ Kekayaan yang di peroleh dari musuh tanpa perang (fay)
~ Seperlima dari hasil rampasan perang
~ Seperlima dari hasil barang-barang logam (al-ma'dan)
~ Seperlima dari hasil karun ( kunuz) penemuan emas, perak (rikaz)
~ Seperlima dari hasil kekayaan laut
~ Pajak kepala (al-jizyah)
~ Bea cukai barang ekspor dan impor (al-usyur)
~ Barang tercecer yang tidak diketahui siapa pemiliknya (luqathah)
~ Harta peninggalan dari orang-orang yang tidak mempunyai ahli waris
~ Upeti/uang damai dari musuh untuk jaminan perdamaian
~ Harta wakaf
~ Sumbangan wajib dari rakyat karena pemerintah membutuhkannya
~ Penetapan-penetapan ulil amri yang tidak bertentangan dengan nash syara'
Penerapan Hak Milik
Madzhab Maliki dan Hanafi mengemukakan teori ta'asuf yang di dalam penerapannya terhadap hak milik sebagai berikut :
- Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mencapai maksud yang dituju dengan mengadakan hak tersebut.
- Menggunakan hak dianggap tidak menurut agama jika mengakibatkan timbulnya bahaya yang tidak lazim
- Tidak boleh menggunakan hak kecuali untuk mendapatkan manfaat bukan untuk merugikan orang lain
Konsepsi Hak Milik
· Hak Milik Individu
Pada dasarnya kepemilikan individu atas sumber daya ekonomi merupakan salah satu fitrah manusia, karena ajaran Islam mengakuinya sebagai sesuatu yang harus dihormati dan di jaga sehingga akan memberikan ruang bagi individu untuk memanfaatkan secara optimal.
Adapun sebab-sebab pemilikan individu, secara umum ada lima macam, yaitu :
(1) Bekerja (al 'amal)
(2) Warisan (al-irts)
(3) Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup
(4) Pemberian negara (i'thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal
(5) Harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja
Harta dapat diperoleh melalui bekerja, mencakup upaya menghidupkan tanah mati (ihyau al-mawat), mencari bahan tambang, berburu, perantara, kerjasama mudharabah, bekerja sebagai pegawai, dan lain-lain. Sedang harta yang diperoleh tanpa adanya curahan daya dan upaya mencakup, hibah, hadiah, wasiat, diyat, mahar, barang temuan, santunan, dan lain-lain.
Islam melarang seorang muslim memperoleh barang dan jasa dengan cara yang tidak diridhai Allah SWT, seperti judi, riba, pelacuran dan perbuatan maksiyat lainnya. Islam juga melarang seorang muslim untuk mendapatkan harta melalui cara korupsi, mencuri, menipu. Sebab hal ini pasti merugikan orang lain dan menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.
· Hak Milik Umum
Kepemilikan umum juga dimungkinkan dalam ajaran Islam, yaitu jika suatu benda memang pemanfaatannya diperuntukkan bagi masyarakat umum, di masing-masing saling membutuhkan.
Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:
(1) Fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-haru seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hutan)
(2) Barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti; sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya
(3) Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.
Ketiga macam benda di atas telah ditetapkan oleh syara' sebagai kepemilikan umum, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: "Manusia berserikat (punya anadil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api" (HR. Ibnu Majah)
Pengelolaan terhadap kepemilikan umum pada prinsipnya dilakukan oleh negara, sedangkan dari sisi pemanfaatannya dinikmati oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola barang-barang 'umum' tadi, jika barang-barang tersebut bisa diperoleh dengan mudah tanpa harus mengeluarkan dana yang besar seperti, pemanfaatan air disungai atau sumur, mengembalikan ternak di padang penggembalaan dan sebagainya.
Sedangkan jika pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi dan eksploitasi yang sulit, pengelolaan milik umum ini dilakukan hanya oleh negara untuk seluruh rakyat dengan cara diberikan cuma-cuma atau dengan harga murah. Dengan cara ini rakyat dapat memperoleh beberapa kebutuhan pokoknya dengan murah.
Hubungan negara dengan kepemilikan umum sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual aset-aset milik umum. Sebab, prinsip dasar dari pemanfaatan adalah kepemilikan. Seorang individu tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang dan jasa yang bukan menjadi miliknya. Demikian pula negara, tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang yang bukan menjadi miliknya. Laut adalah milik umum, bukan milik negara. Pabrik-pabrik umum, tambang, dan lain-lain adalah milik umum, bukan milik negara. Atas dasar ini, negara tidak boleh menjual asset yang bukan menjadi miliknya kepada individu-individu masyarakat.
· Hak Milik Negara
Pada dasarnya hak milik negara merupakan hak milik umum, tetapi pengelolaannya atau pemanfaatannya menjadi wewenang pemerintah. Namun demikian, cakupan keumuman hak milik yang dapat dikuasai oleh pemerintah lebih luas daripada sekedar hak milik umum, dengan kata lain merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah.
Misalnya harta ghanimah, fa'i, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti menggaji pegawai, keperluan jihad dan sebagainya.
Ruang Lingkup dalam Konvensional
(Kapitalisme dan Sosialisme)
Konsepsi tentang hak milik memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar seluruh sumber daya ekonomi di muka bumi ini. Sistem ekonomi pada dasarnya di atur oleh 3 azas dasar, sebagai berikut :
(1) Konsep kepemilikan
(2) Pemanfaatan kepemilikan
(3) Distribusi kekayaan di antara manusia
· Hak Milik Kapitalisme
yaitu lebih menjunjung tinggi hak-hak milik individu dan bertentangan dengan hak milik sosial. Kapitalisme individu berada di atas masyarakat.
· Hak Milik Sosialisme
yaitu lebih mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu. Sosialisme merupakan milik umum masyarakat atau negara, sehingga individu-individu tidak berhak untuk memilikinya. Jadi, masyarakat atau negara berada di atas individu.
Dalam pandangan konvensional manusia di anggap memiliki hak milik yang mutlak atas alam semesta, karenanya ia bebas untuk memanfaatkan sesuai dengan kepentingannya. Manusia dapat mengeksploitasi semua sumber daya ekonomi yang di pandang akan memberikan kesejahteraan yang optimal.
Konsep hak milik sebagaimana dalam konvensional tentu saja memiliki implikasi yang serius terutama pada perekonomian karena banyak timbul permasalahan yang rumit bagi masyarakat. Pengutamaan hak-hak individu dalam kapitalisme seringkali memunculkan konflik kepentingan antar anggota masyarakat. Dalam konflik seperti ini biasanya masyarakat miskin akan dikalahkan oleh kelompok kaya yang menguasai sumber daya ekonomi lebih banyak.
Tujuan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat banyak dikorbankan oleh kepentingan-kepentingan individu, misalnya pada penempatan pasar sebagai mekanisme distribusi dan alokasi sumber daya yang paling penting, maka hanya konsumen yang memiliki daya beli memadai dan produsen yang berdaya saing tinggi sajalah yang akan menikmati kesejahteraan. Pengutamaan hak-hak individu sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah ketidakadilan dan ketidakmerataan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan.
Di sisi sebaliknya, penghapusan hak-hak individu secara ekstrim dalam sosialisme jelas sangat bertentangan dengan fitrah dasar manusia. Masyarakat menjadi kurang termotivasi untuk beraktifitas (dalam perekonomian), sebab seluruh tujuan dan kinerja ekonomi biasanya akan dikalahkan oleh tujuan yang bersifat sosial. Tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seringkali dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan individu-individu, yang sesungguhnya merupakan elemen dari masyarakat itu sendiri. Dalam prakteknya otoritas negara dalam sosialisme seringkali juga ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan non ekonomi, seperti politik oleh pemerintah yang berkuasa.
Pengutamaan hak-hak sosial dengan mengabaikan hak-hak individu memang berpotensi untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan kekayaan, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan dan cenderung mengabaikan efisiensi ekonomi.
PENUTUP
Dari pembahasan hak milik dari berbagai aspek dan implikasinya, kami dapat menarik kesimpulan bahwa :
· Konsep Islam mengenai hak milik di dasarkan pada Al-Qur'an dan al-Hadist. Prinsip-prinsip dasar hak milik dalam pandangan Islam yaitu :
- pemilik mutlak alam semesta ini adalah Allah SWT
- manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah SWT atas sumber daya ekonomi, di mana batasan kepemilikan dan cara pemanfaatannya telah di tentukan-Nya
- pada dasarnya Allah SWT menciptakan alam semesta bukan untuk diri-Nya, melainkan untuk kepentingan sarana hidup bagi makhluk (alam semesta dan isinya) agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan.
· Konsep Konvensional berpandangan bahwa manusia memiliki hak milik yang mutlak atas alam semesta, karenanya ia bebas untuk memanfaatkan sesuai dengan kepentingannya. Terdapat perbedaan tajam antara kapitalisme dan sosialisme dalam hak milik yang bersifat individual dan kolektif (umum). Kapitalisme lebih menghargai hak kepemilikan individy daripada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu.
· Perbandingan Konsep Kepemilikan Kapitalisme, Sosialisme dan Islam
KAPITALISME | SOSIALISME | ISLAM |
Kepemilikan mutlak oleh manusia | Kepemilikan mutlak oleh manusia | Allah SWT adalah pemilik mutlak, sementara manusia memiliki hak kepemilikan terbatas |
Manusia bebas memanfaatkannya | Manusia bebas memanfaatkanya | Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah SWT |
Hak milik individu di junjung tinggi | Hak milik umum dijunjung tinggi | Hak milik individu dan umum diatur oleh agama |
Individu bebas memanfaatkan sumberdaya ekonomi | Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya ekonomi | Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara proporsioanal |
Pertanggung jawaban secara ekonomis-teknis belaka | Pertanggung jawaban secara ekonomis teknis-belaka | Pertanggung jawaban kepada Allah diakherat |
DAFTAR PUSTAKA
Anto, Hendrie. 2003. Pengantar Ekonomika Mikro Islami. Yogyakarta : Ekonisia
Abdullah, Taufik, dkk. 1999. Ensiklopedi Islam, Jilid 2. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve
Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Gadai Syariah di Indonesia, Konsep, Implementasi, dan Institusionalisasi. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta : UII Press
Behesti. 1992. Kepemilikan Dalam Islam. Jakarta : Pustaka Hidayah
Chapra, Umer. 2001. Masa Depan Ilmu E0konomi, Sebuah Tinjauan Islami. Jakarta : Gema Insani Press
Dahlan, Abdul Aziz, dkk. 2000. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve
Djazuli. 2007. Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Mas'adi, Ghufron. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Shiddiqiy, Muhammad Hasbiy. 1997. Pengantar Fikih Muamalah. Semarang : Pustaka Rizki Putra